23/07/2021
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 pukul.14.00 WIT bertempat di Kantor BNI Cabang Wamena, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah melaksanakan Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana VICTOR ARIES EFENDY berupa uang tunai senilai Rp. 9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K / Pid. Sus / 2020 tanggal 28 Juli 2020 yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Kabupaten Tolikara Tahun 2016 untuk disetorkan ke kas negara.
Bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) merupakan barang bukti uang tunai dari hasil kejahatan terpidana VICTOR ARIES EFENDY yang disita oleh Penyidik dengan kasus posisi sebagai berikut Terpidana VICTOR ARIES EFENDY merupakan Direktur PT. GROSIR ERA MANDIRI sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan meubeleir, pengadaan lampu hybrit (solar cell), motor temple air, pengadaan motor kawasaki KLX dan pengadaan bak air fiber, yang mana pengadaan tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2016, yang mana pengadaan tersebut diperuntukkan untuk 541 kampung, dan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku serta pengadaan barang - barang yang diadakan oleh terpidana VICTOR ARIES EFENDY Direktut PT. GROSIR ERA MANDIRI sebagai Penyedia Jasa tidak dapat dipertanggungjawabkan padahal dana tersebut sudah dicairkan 100 % dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara kepada rekening perusahaan milik Terpidana, kemudian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana.
Bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K / Pid. Sus / 2020 tanggal 28 Juli 2020 tersebut Terpidana VICTOR ARIES EFENDY diputus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp. 9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Menghukum terdakwa VICTOR ARIES EFENDY untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.174.847.000,- (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu tahapan penuntasan penanganan perkara selain itu juga dengan pelaksanaan eksekusi tersebut dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dimasa pendemi covid 19.
Bahwa pada pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut dihadiri oleh DR. ANDRE ABRAHAM, SH, LLM selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, WISYE PURIMAHUA selaku Kepala Cabang Bank BNI Cabang Wamena, ARNES TOMASILA, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, RYAN RUDINI, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayawijaya, NURMIN, SH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayawijaya serta ARYUS BISAY, SH selaku Kasubagbin Kejari Jayawijaya.