23/07/2025
π« TOLAK GRATIFIKASI!
Pelayanan di Pengadilan Agama Wamena diberikan tanpa pungutan liar dan bebas dari gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun (uang, barang, fasilitas, hadiah, dan lainnya) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
π΄ Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dianggap suap jika tidak dilaporkan.
π’ Jika Bapak/Ibu menemukan atau mengalami adanya permintaan/gratifikasi di lingkungan Pengadilan, segera laporkan ke:
π» https://www.lapor.go.id/
π¬ Siwas MA-RI: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Mari kita wujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas!
badilag