JDIH KPU Kulon Progo

JDIH KPU Kulon Progo Jaringan Dokumentasi dan Hukum KPU Kabupaten Kulon Progo

Laporan dan Evaluasi Kegiatan di KPU Kab.Kulon Progo dalam Rapat Pleno RutinKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo ...
29/05/2026

Laporan dan Evaluasi Kegiatan di KPU Kab.Kulon Progo dalam Rapat Pleno Rutin

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo melaksanakan rapat pleno rutin pada Selasa, 26 Mei 2026 di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dan dihadiri oleh anggota, Sekretaris, kepala subbagian, serta pejabat fungsional sekretariat. Agenda rapat meliputi penyampaian tindak lanjut hasil pleno sebelumnya, laporan realisasi penggunaan anggaran, dan laporan pelaksanaan tugas secara periodik.

Dalam rapat tersebut disampaikan sejumlah tindak lanjut kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain pembahasan draft IKU, kajian hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi, kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih, penataan arsip, serta evaluasi pengelolaan BMN dan sarana prasarana. Selain itu, beberapa agenda kegiatan dan penyusunan SOP juga terus dipersiapkan oleh masing-masing divisi.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan p**a bahwa realisasi penggunaan anggaran sampai dengan Mei 2026 mencapai 42,82 persen dari total anggaran yang tersedia. Rapat pleno juga menjadi sarana koordinasi seluruh divisi dalam menyampaikan perkembangan program kerja, rencana kegiatan, serta tindak lanjut pelaksanaan tugas kelembagaan secara berkala.

NAR

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024Komisi Pemilihan Umum Kabupaten K...
25/05/2026

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum pada Kamis (21/5/2026) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pelaksana, serta PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo.

Kajian hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo terhadap perkembangan hukum pemilu, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh M. Puja Rasa Satuhu selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo. Melalui pemaparan materi, peserta diajak memahami substansi putusan Mahkamah Konstitusi beserta implikasinya terhadap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Kegiatan kajian hukum berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dapat semakin memahami dinamika regulasi dan perkembangan hukum kepemiluan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional dan akuntabel.

-NAR

Halo   JDIH 👋Hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan representasi kehendak rakyat yang menjamin keadilan, kepasti...
18/05/2026

Halo JDIH 👋
Hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan representasi kehendak rakyat yang menjamin keadilan, kepastian, dan ketertiban.

Melalui kedaulatan hukum, setiap kebijakan diselenggarakan secara adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat.






repost

Halo   👋Tahukah kamu? Dalam hukum pidana dikenal istilah delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat diproses apab...
18/05/2026

Halo 👋
Tahukah kamu? Dalam hukum pidana dikenal istilah delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. ⚖️
Artinya, tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memulai proses hukum.




repost

Songsong Pemilu 2029, KPU Kulon Progo Bahas Penyusunan Daerah Pemilihan Bertempat di Pendopo Kantor KPU Kulon Progo laks...
01/05/2026

Songsong Pemilu 2029, KPU Kulon Progo Bahas Penyusunan Daerah Pemilihan

Bertempat di Pendopo Kantor KPU Kulon Progo laksanakan Rapat Pleno Rutin, Kamis 30 April 2026. Rapat membahas beberapa agenda kegiatan yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Kulon Progo, salah satunya terkait Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2029 mendatang.

Hidayatut Thoyibah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 PUU Tahun 2022 tentang daerah pemilihan bukan lagi menjadi kewenangan DPR tapi menjadi ranah ketetapan KPU. Untuk itu, Mei mendatang KPU Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan kegiatan FGD pra penyusunan Dapil yang melibatkan pakar, stakeholder terkait dan juga tentunya Parpol di Wilayah Kulon Progo.

Dengan harapan akan muncul ide dan gagasan baru berkenaan dengan penyusunan Dapil Pemilu 2029.
Partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan utama KPU Kabupaten Kulon Progo.

Dalam hal ini Ketua Divisi Parmas, Aris Zurkhasanah menyampaikan bahwa pelibatan aktif masyarakat merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan KPU dalam rangka peningkatan partisipasi.

Di sisi lain kevalidan data pemilih juga menjadi parameter utama dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilu. Untuk itu pemutakhiran data pemilih terus dilaksanakan secara berkelanjutan salah satunya dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) atas data pemilih di wilayah Kulon Progo.

Tth

30/04/2026

Hai hai haii, ada yang baru di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo! Ayo manfaatkan sekarang!

27/04/2026

Halo sobat JDIH kali ini kita cari tau tentang benturan kepentingan!

Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat KPU Kulon Progo Bahas Evaluasi PPID dalam Rapat Pleno Rutin.Kulon Pr...
16/04/2026

Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat KPU Kulon Progo Bahas Evaluasi PPID dalam Rapat Pleno Rutin.

Kulon Progo, Selasa tanggal 14 April 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan rapat pleno rutin, rapat pleno rutin dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Para Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Budi Priyana.

Pada kesempatan ini Widi Purnama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagai tindak lanjut dari hasil pleno rutin minggu lalu selain itu Widi Purnama juga menyamapaikan serapan anggaran sampai dengan hari ini sebesar 25,27%.

Sementara Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Aris Zur Khasanah menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat telah secara rutin melaksanakan evaluasi PPID dengan mengundang seluruh pegawai yang terlibat dalam pengelolaan PPID, adapun tujuannya yaitu untuk mengetahui apakah SOP terkait dengan pelayanan berjalan dengan baik atau belum, mengevaluasi website PPID dan menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi petugas pada saat melaksanakan pelayanan.

Secara keseluruhan, rapat pleno berjalan lancar dengan menghasilkan sejumlah catatan strategis yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing divisi dalam satu minggu ke depan.

AK

Kamis 9 April 2026,Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan Kajian Hukum Putusan Mahkamah ...
10/04/2026

Kamis 9 April 2026,Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review UU Pilkada. Judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan terhadap peraturan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan, terutama memastikan kesesuaian dengan konstitusi.
Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang terhadap UUD dan Mahkamah Agung untuk peraturan di bawah UU terhadap Undang-Undang.
Yang berhak mengajukan Judical Review adalah:
 Perorangan warga negara Indonesia,
 Kesatuan masyarakat hukum adat,
 Badan hukum publik atau privat, dan.
 Lembaga negara.
Pada kesempatan ini akan dibahas tentang putusan perkara No 52/PUU-XXII/ 2024 tentang :Judicial Review UU No 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) pasa 70 ayat 2 yang berbunyi : “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Yang diujikan terhdapa UUD 1945 : Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1).

Duduk Perkara terkait hal ini adalah Yang pada pokoknya mendalilkan bahwa norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan perangkat kenegaraan oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan pejabat negara lainnya dalam aktivitas kampanye politik calon kepala daerah yang dapat menghalangi dan merugikan hak para Pemohon untuk mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang adil, jujur, dan demokratis karena Pasal a quo tidak mengatur limitasi terhadap penggunaan instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan, dan perangkat kenegaraan oleh pejabat negara ketika melakukan kampanye dalam Pilkada, menurut Mahkamah para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NKRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. selengkapnya jdih.kpu.go.id

Halo   ⚖️ Tahukah kamu? Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang pelaksanaannya dilakukan dengan perti...
10/04/2026

Halo ⚖️ Tahukah kamu? Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang pelaksanaannya dilakukan dengan pertimbangan DPR. Meski sama-sama bentuk pengampunan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam proses hukumnya. Yuk, simak dan pahami perbedaannya!

Address

KPU Kabupaten Kulon Progo Jalan KH. Wahid Hasyim No. 19, Sanggrahan Kidul, Bendungan, Kec. Wates
Wates
55651

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:30

Telephone

+62274774433

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH KPU Kulon Progo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to JDIH KPU Kulon Progo:

Share