06/07/2020
Penetapan bahwa seorang wali telah adhol harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari’at. Dalam hal ini, Sayyid Sabiq mengemukakan:
فأمـااذاكـان الا متنـاع بسبـب عذرمقبول كـأن يكـون الزوج كـفء اوالمهر اقل من مهر المثل
اولوجودخـاطـب اخر أكفـأمنـه. فـان الـولا ية فى هذه الحـال لا تنـتقل عنه لأنـه لايعد عـاضـل
Artinya:
Adapun jika wali menghalangi karena alasan yang sehat, seperti laki-lakinya tidak sepadan, atau maharnya kurang dari mahar mitsil, atau ada peminang lain yang lebih sesuai dengan derajatnya, maka dalam keadaan seperti ini perwalian tidak pindah ke tangan orang lain. Karena ia tidaklah dianggap menghalangi[6]
Penjelasan Sayyid Sabiq tersebut pada intinya mengkualifikasikan alasan-asalan penolakan wali yang sesuai syariat, sehingga wali tersebut tidak dikategorikan menghalangi (adhol). Alasan penolakan wali yang tidak dikategorikan adholadalah sebagai berikut:
1. Calon laki-laki yang tidak sepadan dengan calon perempuan (tidak se-kufu’)
Sepadan tidaknya antara calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan tidak hanya didasarkan pada satu faktor tertentu saja, misalnya ekonomi, melainkan didasarkan pada berbagai aspek. Kafa’ah secara bahasa berarti setaraf, seimbang, atau sederajat. Dalam terminologi perkawinan, kafa’ah berarti keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan calon suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan[7]. Aksentuasi pada kualifikasi kafa’ahtidaknya antara calon suami dan calon istri adalah keseimbangan dan keselarasan, terutama pada aspek religiusitas, mencakup akidah dan akhlak. Meskipun demikian, aspek lain juga patut menjadi preferensi dalam penilaian kafa’ah tidaknya calon suami dengan calon istri, misalnya dari aspek keturunan, ekonomi, pekerjaan, dan fisik.
2. Maharnya kurang dari mahar mitsil
Mahar merupakan sesuatu yang wajib diadakan dalam suatu akad pernikahan. Mahar harus jelas bentuk harga (nilainya) pada saat dilangsungkannya akad. Mahar mitsil adalah mahar yang besarannya sama dengan besaran mahar yang diterima oleh perempuan lain dalam keluarganya[8]. Dalam tatanan masyarakat tertentu, besaran mahar seringkali dipadankan dengan prestise suatu keluarga. Keluarga yang secara sosial dipandang sebagai keluarga terhormat dengan sekalian atribut sosial yang dimilikinya pada umumnya memiliki besaran mahar yang tinggi p**a. Hal ini sepatutnya tidak selaras dengan semangat syar’i , apalagi jika orientasi nilai material yang dijadikan patron dalam menetapkan mahar mitsil. Pun demikian, hal tersebut juga tidak dapat diabaikan begitu saja, karena dalam kenyataan jika jumlah mahar yang ditawarkan tidak sebesar mahar mitsil dapat menimbulkan gejolak atau friksi yang tajam dalam keluarga. Dengan demikian, dalam menilai besaran mahar mitsil, perlu dipakai cara pandang atau persepktif yang luas dengan melihat semua aspek yang terkait di dalamnya.
3. Adanya peminang lain yang lebih sepadan atau sederajat (se-kufu’)
Alasan berikut yang tidak dikategorikan sebagai adhol adalah bahwa pada waktu yang sama atau hampir bersamaan, ada peminang lain yang se-kufu’ dengan calon mempelai perempuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan se-kufu’ telah dijelaskan pada bagian lain tulisan ini. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa hadirnya peminang lain dalam hal ini tidak boleh menyebabkan wali kehilangan objektifitasnya dalam menilai kaulifikasi dari masing-masing peminang. Sebagai ilustrasi, jika peminang pertama memiliki taraf kualifikasi yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan peminang kedua tidak dapat diartikan secara serta merta bahwa calon kedua lebih se-kufu’ dengan calon mempelai perempuan. Argumentasinya sederhana, ada persoalan “etik” yang melekat dalam kondisi demikian. Terlebih jika kecenderungan calon mempelai perempuan kepada peminang pertama, maka sangat beralasan pilihan demikian, dan ayah sebagai wali seyogiyanya mengapresiasi pilihan anaknya tersebut dengan mengabulkan pinangan pertama. Karena itu, dalam menetapkan kualifikasi peminang mana yang se-kufu’ dengan calon mempelai perempuan, seorang ayah patut berhati-hati dan memperhatikan segala hal. Ini p**a yang patut dipertimbangkan oleh Hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan penetapan waliadhol.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh penulis terhadap beberapa penetapan mengenai adhol-nya wali tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan normatif-yuridis sebagaimana dikemukakan di atas. Ada kredo sosiologis dan psikologis yang termuat dalam serangkaian pertimbangan hakim tersebut.
Kredo sosiologis pada umumnya berkaitan dengan pertimbangan hakim melihat kenyataan bahwa hubungan antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan tidak hanya menjadi dinamika dalam internal keluarga masing-masing calon, tetapi bahkan telah jauh masuk ke dalam struktur dinamika sosial di lingkungan masyarakatnya. Hubungan asmara yang dijalin mereka sudah diketahui khalayak dan pada beberapa kasus telah mendapat “restu” atau “persetujuan” secara sosiologis dari masyarakat. Dalam kondisi demikian, menjadi sesuatu yang sangat rumit jika perkawinan yang telah diagendakan keduanya tidak direstui dan diamini oleh keluarga. Bukan tidak mungkin p**a akan menimbulkan friksi tajam, tidak hanya antara calon dengan orang tua dan keluarganya, tetapi bahkan dapat melibatkan elemen masyarakat yang sudah terlanjur meyakini bahwa keduanya merupakan pasangan ideal.
Kredo psikologis berkenaan dengan kondisi dan stabilitas “mental” antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Dalam banyak permohonan wali adhol, hubungan asmara telah terjalin sekian lama, sehingga ikatan batin di antara keduanya telah terjalin dan terbentuk sedemikian eratnya hingga sulit untuk terpisahkan. Dalam kondisi demikian, hakim akan mempertimbangkan implikasi psikologis jika ternyata rencana perkawinan di antara mereka tidak dilaksanakan. Selain itu, jika pun tidak dikabulkan, maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang secara syar’i dilarang, dan kecenderungan demikian lazim kita jumpai dalam pergaulan masyarakat saat ini. Bukankah menghilangkan kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat?
Berdasar hal-hal tersebut, maka menetapkan seorang wali itu adhol atau tidak harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan komprehensif. Pertimbangan normatif-yuridis, sosiologis, dan psikologis harus termuat dalam konstruksi pertimbangan hukum hakim. Dengan demikian, penetapan tersebut tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan sebagai cita-cita hukum tertinggi.
Penulis Facebook: Ki Ahya Sidik