DPRD Jogja

DPRD Jogja Pusat Informasi Layanan Pemerintah DPRD Kota Yogyakarta

Ketua DPRD Yogyakarta Dukung Rencana Turnamen Tenis Meja Pakuncen CupKOTA YOGYAKARTA - Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wis...
01/09/2026

Ketua DPRD Yogyakarta Dukung Rencana Turnamen Tenis Meja Pakuncen Cup

KOTA YOGYAKARTA - Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sabdono Putro menerima audiensi panitia Turnamen Tenis Meja Pakuncen Cup, Kamis (27/08). Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan turnamen yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

Ketua Panitia Pakuncen Cup, Sumardi, menyampaikan sejumlah persiapan yang perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan turnamen. Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan sarana pertandingan, mengingat panitia saat ini baru memiliki satu meja tenis meja.

Dalam pembahasan tersebut, panitia menyampaikan rencana menyediakan sekitar tiga meja untuk pertandingan. Turnamen tahun ini direncanakan mempertandingkan nomor ganda dengan peserta sekitar 36 orang.

Keterbatasan sarana dan anggaran menjadi salah satu pertimbangan panitia dalam menentukan format pertandingan. Penyelenggara juga berencana menyiapkan proposal untuk mendukung kebutuhan operasional dan hadiah turnamen.

Dalam audiensi itu juga dibahas pemberian piala dari Ketua DPRD Kota Yogyakarta untuk turnamen tersebut. Piala tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelenggaraan Pakuncen Cup sekaligus mendukung kegiatan olahraga tenis meja di wilayah Pakuncen.

Pembahasan turut menyinggung pentingnya pembinaan atlet usia muda melalui olahraga tenis meja. Dari diskusi tersebut, muncul harapan agar kegiatan turnamen tidak hanya menjadi ajang pertandingan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan pembinaan pemain muda di wilayah tersebut.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

31/08/2026

Komisi C DPRD Kota Yogyakarta langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Bugisan. Sebagai mitra pengawasan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Komisi C meminta adanya evaluasi serius terhadap aspek keselamatan dan keamanan (safety) dalam pelaksanaan proyek di lokasi tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Agus Riyanto, meminta agar seluruh sistem keselamatan dalam pekerjaan proyek segera dievaluasi. Selain itu, para pekerja proyek juga diminta mendapatkan edukasi dan pemahaman terkait penempatan material proyek agar tidak mengganggu maupun membahayakan pengguna jalan, khususnya apabila material tersebut memakan bahu jalan.

Sementara itu, Ketua Komisi C Bambang Seno Baskoro bersama Sigit Wicaksono meminta agar seluruh material proyek yang berada di bahu jalan segera dibersihkan secepatnya pada hari ini, demi menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

Terkait perkembangan dan proses hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut, DPRD Kota Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Yogyakarta turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu pelajar dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Bugisan.

Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. 🙏

Kota Yogyakarta - Komisi C DPRD Kota Yogyakarta melaksanakan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Anggaran 2026 bersama sejumla...
28/08/2026

Kota Yogyakarta - Komisi C DPRD Kota Yogyakarta melaksanakan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Anggaran 2026 bersama sejumlah perangkat daerah, dengan penekanan pada efisiensi anggaran, transparansi pelaksanaan, serta kejelasan spesifikasi teknis setiap program yang diusulkan. Pembahasan yang melibatkan Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), BPBD, Dinas Damkarmat, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ketua Komisi C, Bambang Seno Baskoro, menegaskan bahwa setiap penyesuaian anggaran harus mengedepankan efektivitas dan kepastian hasil pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat bersama Adbang dan PBJ, Bambang Seno Baskoro, menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dalam memaparkan sistem pengawasan proyek berbasis dashboard yang mulai diuji coba untuk memantau perkembangan kontrak secara real-time. "Kami mengapresiasi penjelasan dan keterbukaan dari mitra kerja. Secara prinsip pembahasan sudah berjalan dengan baik dan tinggal menunggu penandatanganan berita acara persetujuan," ujarnya.

Ketua Komisi C Bambang Seno Baskoro menyampaikan, "Kami mendorong agar BPBD segera berkoordinasi dengan BPKAD dan Bappeda untuk melengkapi spesifikasi teknis barang, serta menyesuaikan dengan standar harga yang berlaku, sehingga seluruh item penambahan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sebelum rapat lanjutan bersama Badan Anggaran," tegasnya.

Komisi C juga mencermati pergeseran anggaran Damkarmat yang dialokasikan untuk pengadaan Pakaian Dinas Lapangan bagi personel PPPK, yang sebelumnya belum teranggarkan. Sementara itu, dalam pembahasan bersama DLH, Bambang Seno Baskoro, menekankan pentingnya kepastian hasil pekerjaan, "Kami ingin memastikan bahwa setiap pengalihan anggaran ini memiliki output yang jelas dan benar-benar menambah volume pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat." Penyesuaian anggaran DLH difokuskan pada revitalisasi RTHP Mrican dan Dermaga Cinta, termasuk perbaikan fasilitas umum seperti toilet dan musala, penataan taman, serta akses lokasi.

Selengkapnya di DPRD.jogjakota.go.id

Kota Yogyakarta - Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Anggaran 2026 yang digelar Komisi A DPRD Kota Yogyakarta pada tengah pek...
28/08/2026

Kota Yogyakarta - Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Anggaran 2026 yang digelar Komisi A DPRD Kota Yogyakarta pada tengah pekan agustus, menyita perhatian terhadap sejumlah persoalan mendasar di Kota Gudeg. Mulai dari penataan kabel dan tiang telekomunikasi, pembenahan data desil, efisiensi anggaran perjalanan dinas, hingga kejelasan tahapan revisi RTRW dan RDTR menjadi fokus utama pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah. Ketua Komisi A, Susanto Dwi Antoro, menegaskan bahwa berbagai catatan hasil pembahasan tidak boleh berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan harus ditindaklanjuti dalam penyusunan RKA dan pembahasan anggaran berikutnya.

Disampaikan oleh Anggota Komisi A Dwi Candra Putra, terkait penataan infrastruktur pasif telekomunikasi yang selama ini masih dipenuhi jaringan kabel udara di kawasan permukiman. "Kalau belum, konkret saja kami harapkan dibuat telaah atau kajian akademis berkaitan penataan infrastruktur pasif telekomunikasi wilayah," tegasnya dalam rapat bersama Diskominfosan. Sementara itu, persoalan data desil yang turut menentukan akses warga terhadap program pemerintah juga menjadi perhatian serius. Susanto Dwi Antoro mendesak sebagian anggaran yang sebelumnya diefisienkan dikembalikan untuk mendukung konsultasi ke Kementerian Sosial, karena persoalan tersebut melibatkan aspek regulasi, data, hingga perangkat daerah yang menjadi pengguna data.

Di sisi lain, Anggota Komisi A Marwoto Hadi, mengingatkan Inspektorat agar efisiensi anggaran perjalanan dinas tidak mengganggu tugas pengawasan APIP. "Jangan sampai njenengan kurangi kegiatan sebanyak ini. Nanti ujung-ujungnya nek memang benar-benar dibutuhkan harus ke Jakarta atau ke mana melakukan konsultasi sudah tidak ada anggarannya," ujarnya. Komisi A juga menyoroti kejelasan tahapan peninjauan kembali RTRW dan RDTR, di mana Dwi Candra Putra, meminta Dispertaru memperjelas hubungan antara kegiatan peninjauan kembali dengan penyusunan materi penunjang agar tidak terjadi irisan substansi dalam penganggaran.

Selengkapnya di DPRD.jogjakota.go.id

Kota Yogyakarta – Rencana penerapan full pedestrian Malioboro mulai November 2026, mendapat perhatian serius Komisi A DP...
27/08/2026

Kota Yogyakarta – Rencana penerapan full pedestrian Malioboro mulai November 2026, mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Anggaran 2026, Senin (10/08), Ketua Komisi A Susanto Dwi Antoro, menegaskan penerapan pedestrian harus dibarengi koordinasi dengan perangkat kewilayahan serta keterlibatan masyarakat. "Ini menjadi catatan penting, terutama kesiapan dan dukungan untuk efektivitas pelaksanaan program pedestrian pada bulan November," tegasnya, seraya mengingatkan agar penataan ruang publik berjalan beriringan dengan komunikasi kepada warga dan koordinasi antarwilayah.

Tak hanya pedestrian, kebutuhan perlengkapan Satlinmas di 45 kelurahan turut disorot. Komisi A meminta penambahan 450 stel pakaian dinas lapangan (PDL) benar-benar diarahkan kepada personel aktif. Sementara itu, terkait pengelolaan aset daerah BPKAD diminta memperjelas rinciannya. Anggota Komisi A Dwi Candra Putra, mempertanyakan sejumlah kegiatan yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih detail, sementara Susanto Dwi Antoro menekankan koordinasi lintas opd. "Paling tidak ada komunikasi dengan Dinas Sosial. Jangan sampai kemudian persoalan ini saling dilempar karena masing-masing merasa bukan kewenangannya," ujarnya menanggapi persoalan warga terdampak penataan aset.

Komisi A juga mempertanyakan penurunan belanja pegawai BKPSDM yang dinilai cukup besar. Susanto Dwi Antoro, menyoroti perlunya perencanaan anggaran yang presisi. "Kalau ini terkonstruksi dari awal, kami jadi bisa melihat anggaran itu sebenarnya bisa digunakan untuk apa. Jangan sampai konsep ini nanti terjadi lagi di 2027," tegasnya, menekankan agar perubahan anggaran tidak terus-menerus menjadi tempat mengoreksi perencanaan yang meleset.

Di sisi lain, gangguan sistem administrasi kependudukan membuat Komisi A mendesak Dindukcapil memastikan layanan tak tersendat. Sementara Marwoto Hadi, mempertanyakan alokasi perjalanan dinas untuk koordinasi ke pemerintah pusat. Dengan berbagai catatan ini, Komisi A berharap kesiapan pelaksanaan program sehingga dapat dijaga bersama.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Pansus DPRD Yogyakarta Perketat Aturan Pengelolaan Aset DaerahKota Yogyakarta — Pansus DPRD Kota Yogyakarta melakukan pe...
26/08/2026

Pansus DPRD Yogyakarta Perketat Aturan Pengelolaan Aset Daerah

Kota Yogyakarta — Pansus DPRD Kota Yogyakarta melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (18/08). Sejumlah poin krusial mengemuka, mulai dari perencanaan kebutuhan aset hingga optimalisasi pemanfaatan barang daerah, guna memastikan setiap aset yang dibangun dengan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggota Pansus Dwi Candra Putra, memberikan sorotan pada Bab III tentang Perencanaan Kebutuhan BMD, dengan meminta aturan untuk memperjelas kemungkinan perubahan atau penambahan kebutuhan, setelah dokumen perencanaan daerah ditetapkan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus mencegah munculnya kebutuhan aset di luar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang telah disepakati. Pansus juga menekankan agar pengadaan aset tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan administratif semata, melainkan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pelayanan publik dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Memasuki Bab IV tentang Pengadaan, perhatian bergeser pada pembagian tanggung jawab yang jelas ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan aset. Dwi Candra kembali menyoroti perlunya rumusan kewenangan yang tegas bagi pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, dan pengurus barang, termasuk ketika muncul temuan pemeriksaan. Sementara itu, BPKAD menjelaskan bahwa struktur pengelolaan BMD di setiap OPD telah ditetapkan sesuai ketentuan dan mekanisme pelaporan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Pansus masih meminta parameter yang lebih tegas untuk istilah "nilai tertentu" dan "kondisi tertentu" dalam Bab V tentang Penggunaan BMD, agar tidak membuka ruang multitafsir.

Pada Bab VI tentang Pemanfaatan BMD, anggota Pansus Fajar Kurniawan meminta penjelasan mengenai aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk peluang keterlibatan pihak ketiga melalui skema pemanfaatan yang diperbolehkan. Pansus juga meminta batas kewenangan pengguna barang dalam pemanfaatan tanah, bangunan, dan aset lainnya diperjelas.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.Seperti filosofi Gunungan dalam tradisi Grebeg Maulud di Yogyakarta, mari kita mak...
25/08/2026

Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Seperti filosofi Gunungan dalam tradisi Grebeg Maulud di Yogyakarta, mari kita maknai peringatan ini sebagai wujud syukur dan berbagi. Semangat kebersamaan, toleransi, dan kepedulian sosial yang dicontohkan Rasulullah SAW, mari kita terjemahkan dalam kerja nyata di tengah masyarakat yang majemuk.

DPRD Yogyakarta Tetapkan Dua Raperda Prakarsa dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026Kota Yogyakarta – DPRD Kota Yogyakarta...
24/08/2026

DPRD Yogyakarta Tetapkan Dua Raperda Prakarsa dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Kota Yogyakarta – DPRD Kota Yogyakarta gelar rapat paripurna pada Jumat (14/08) dengan sejumlah keputusan. Dua raperda ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Pancasila) serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Kedua usulan ini sebelumnya telah melalui kajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketua DPRD Kota Yogyakarta, FX. Wisnu Sabdono Putro menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan Raperda yang masuk dalam agenda legislasi 2026 tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan kota.

Ketua Komisi A, Susanto Dwi Antoro menyatakan bahwa Raperda Pancasila diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah dinamika sosial serta ancaman radikalisme. Sementara itu, juru bicara Bapemperda, Dhian Novitasari menjelaskan bahwa Raperda P4GN diarahkan sebagai instrumen pencegahan dan penanganan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Menurut dia, regulasi tersebut penting bagi Kota Yogyakarta yang memiliki tantangan sebagai kota pendidikan.

Dalam paripurna yang sama, DPRD juga mengesahkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, setelah melalui evaluasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah, termasuk Biro Hukum Pemda DIY. Sebanyak empat Raperda dikeluarkan sementara, karena dinilai belum siap yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Penambahan Penyertaan Modal pada Bank BPD DIY, Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Sebagai gantinya, dimasukkan empat Raperda baru, antara lain tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Keterbukaan Informasi Publik, dan Kota Layak Anak.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

23/08/2026

“Layanan Publik Makin Digital, Warga Jogja Makin Mudah?”

Bersama RM Sinarbiyatnujanat Sinar dan Haryanto SE , mengupas tuntas tentang layanan publik berbasis digital di Kota Yogyakarta

Selengkapnya di Youtube “DPRD Kota Yogyakarta”

Address

Jalan Ipda Tut Harsono No. 43 Yogyakarta
Yogyakarta City
55165

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Jogja posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share