DPRD Jogja

DPRD Jogja Pusat Informasi Layanan Pemerintah DPRD Kota Yogyakarta

Selamat Hari Raya Trisuci Waisak 2570 BE / 2026 M."Semoga kebajikan dan ketulusan yang kita tanam hari ini membuahkan ke...
31/05/2026

Selamat Hari Raya Trisuci Waisak 2570 BE / 2026 M.

"Semoga kebajikan dan ketulusan yang kita tanam hari ini membuahkan kedamaian dan kebahagiaan bagi diri sendiri maupun untuk alam semesta."

DPRD Kota Yogyakarta mengajak seluruh umat Buddha dan masyarakat Jogja untuk menjadikan momen Waisak sebagai refleksi ketulusan, cinta kasih, dan harmoni. Semoga semangat Tri Suci Waisak semakin memperkuat toleransi dan kedamaian di Kota Yogyakarta.

APBD 2026 Kota Yogyakarta: Antara Tantangan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan📢 Warga Jogja, wajib nonton!Podcast DPRD Ko...
30/05/2026

APBD 2026 Kota Yogyakarta: Antara Tantangan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

📢 Warga Jogja, wajib nonton!

Podcast DPRD Kota Yogyakarta edisi kali ini bersama:

🎙 Susanto Dwi Antoro, S.E.
🎙 Dwi Candra Putra, S.P., M.P.

Dipandu oleh Mia Clara Soetdjoa (Co-Host), serta Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro selaku Moderator.

📅 Tayang: Sabtu, 30 Mei 2026

Saksikan bagaimana DPRD Kota Yogyakarta menjawab tantangan fiskal & pemerataan pembangunan di APBD 2026, untuk Jogja yang lebih sejahtera. Dapat disaksikan melalui Youtube DPRD Kota Yogyakarta.

Hari Raya Idul Adha mengingatkan kita pada ujian terbesar Nabi Ibrahim AS, kesiapan mengorbankan putra tercintanya, Isma...
27/05/2026

Hari Raya Idul Adha mengingatkan kita pada ujian terbesar Nabi Ibrahim AS, kesiapan mengorbankan putra tercintanya, Ismail. Namun justru saat ia paling ikhlas melepas, Allah menggantinya dengan kemuliaan yang lebih besar.

Kisah tersebut mengajarkan rasa ikhlas, rasa syukur, serta rasa rela berkorban untuk sesuatu hal, yang semoga tergantikan dengan yang lebih baik di masa mendatang.

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H.

Semangat berkurban menumbuhkan keikhlasan tanpa pamrih. Mohon maaf lahir dan batin. 🏛️✨

Dorong Partisipasi Paroki, Sosialisasi Pesparani 2026 Digelar di DPRD Kota YogyakartaKota Yogyakarta - Sosialisasi Pesta...
26/05/2026

Dorong Partisipasi Paroki, Sosialisasi Pesparani 2026 Digelar di DPRD Kota Yogyakarta

Kota Yogyakarta - Sosialisasi Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) 2026 yang digelar di DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat (22/05), melibatkan 27 perwakilan dari tujuh paroki dan satu paroki administratif, kegiatan ini menegaskan bahwa suksesnya agenda keagamaan Agustus mendatang sangat bergantung pada partisipasi aktif umat. Inisiatif menghadirkan narasumber seperti Ketua LP3KD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, Penyelenggara Katolik Veronika Tatik Trijati Ningsih, serta Penyuluh Agama Katolik FM Padhari Djati Martiwi, patut di apresiasi.

Veronika Tatik, dengan tegas menyampaikan bahwa Pesparani 2026 direncanakan pada 22 Agustus 2026 di SMP Pangudi Luhur. Dukungan hibah dari Pemkot Yogyakarta patut disambut baik, namun yang lebih penting adalah kesediaan paroki mengirimkan kontingen. Susanto Dwi Antoro, juga menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar lomba, melainkan ruang bersama membangun semangat kebersamaan dan toleransi di Kota Yogyakarta. Kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah menjadi fondasi kokoh bagi kelancaran acara.

FM Padhari Djati, memaparkan tema, “Berjalan bersama dalam sabda-Nya, sehati sepikir dan sepujian,” yang mencerminkan semangat sinodal. Batas pendaftaran 30 Juni 2026 dan tahapan uji panggung perlu dicermati oleh setiap paroki. Namun, dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan mengungkap kendala klasik terkait keterbatasan waktu persiapan, pendanaan, dan kesiapan sumber daya.

Diharapkan, sosialisasi ini mampu mendorong lonjakan partisipasi seluruh paroki. Pesparani 2026 bukan hanya ajang pengembangan bakat liturgi, tetapi juga ruang pembinaan generasi muda dan penguatan relasi antarkomunitas umat di Kota Yogyakarta. Mari wujudkan kebersamaan yang nyata, karena dari paduan suara itulah harmoni iman dan toleransi terus bergema.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Jaga Marwah Dewan, Badan Kehormatan Targetkan Perombakan Hukum Acara Rampung Enam BulanKota Yogyakarta - Badan Kehormata...
25/05/2026

Jaga Marwah Dewan, Badan Kehormatan Targetkan Perombakan Hukum Acara Rampung Enam Bulan

Kota Yogyakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Yogyakarta menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat penegakan etik dengan mendorong revisi tata beracara. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap pemberlakuan Kode Etik terbaru dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Keputusan krusial tersebut dihasilkan dalam rapat yang digelar pada Jumat (22/05), bersama tim pakar hukum. Wakil Ketua BK, Krisnadi Setyawan, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bersifat mendesak dan wajib rampung dalam enam bulan.

Tim Pakar BK, M. Samudra Ali, memaparkan sejumlah poin fundamental yang dirombak. Salah satu terobosan penting adalah perluasan alat bukti yang sah, kini mengakomodasi bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman suara, hingga tautan media sosial. Langkah ini merespons pengaturan etika bermedia sosial bagi anggota dewan yang tentunya wajib dibarengi verifikasi digital yang ketat. Selain itu, klasifikasi sanksi juga distandardisasi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.

Tak hanya itu, draf tata beracara baru juga dirancang lebih berkeadilan dengan memformalkan mekanisme rehabilitasi nama baik. Bagi anggota dewan yang terbukti tidak bersalah, pembacaan rehabilitasi akan dilakukan transparan dalam rapat paripurna dan diumumkan resmi kepada publik. Samudra menambahkan, tata cara eksekusi sanksi seperti pencopotan dari pimpinan alat kelengkapan dewan harus disesuaikan agar tak berbenturan dengan hak politik anggota dewan.

Krisnadi Setyawan menegaskan seluruh hasil pembahasan akan segera dirumuskan menjadi dokumen rekomendasi resmi. Dokumen ini menjadi dasar otorisasi bagi Panitia Khusus (Pansus) dalam menyusun perubahan tata beracara secara legal-formal. "Harapan kami, rumusannya dapat diuji sehingga jika ada perubahan, itu bersifat substansial dan benar-benar memperkuat mekanisme kerja BK," tutup Krisnadi.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Dongkrak Ekonomi Lokal Melalui Koperasi, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Unit Usaha WAMIRAKota Yogyakarta - Peluncuran unit ...
25/05/2026

Dongkrak Ekonomi Lokal Melalui Koperasi, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Unit Usaha WAMIRA

Kota Yogyakarta - Peluncuran unit usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih bernama WAMIRA (Warung Milik Rakyat) di Kelurahan Giwangan, patut diapresiasi sebagai terobosan strategis Pemkot Yogyakarta di bawah kepemimpinan, Hasto Wardoyo. Program ini bukan sekadar warung biasa, melainkan instrumen konkret, untuk memutus rantai distribusi pangan panjang yang selama ini kerap menjadi biang lonjakan harga. Dengan subsidi biaya distribusi Rp2.000 per kilogram dan pasokan 5.000 kilogram bahan pokok, WAMIRA hadir sebagai benteng nyata melawan inflasi.

Kadri Renggono, Asisten Perekonomian Setda Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa integrasi lima Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi bukti kolaborasi lintas wilayah yang matang. Dukungan penuh dari Bank Indonesia, BPD DIY, hingga Bulog, menunjukkan sinergi sektor hulu-hilir berjalan harmonis. Warga tak perlu lagi jauh-jauh mencari kebutuhan pokok, karena WAMIRA hadir dekat permukiman dengan harga di bawah pasar.

Sambutan hangat juga datang dari legislatif. Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, optimistis model koperasi berbasis kelurahan ini layak menjadi percontohan nasional. “Belanja di lingkungan sendiri memperkuat perputaran ekonomi lokal,” tegasnya. Dukungan politik ini menjadi penting, agar program tidak berhenti di peluncuran, melainkan bereplikasi ke lebih banyak kelurahan.

Yang tak kalah membanggakan, generasi muda turut ambil bagian melalui sayembara desain logo yang dimenangkan oleh Sofia Fiqri Syadiira. WAMIRA bukan sekadar warung, tetapi gerakan kolektif membangun kemandirian ekonomi dari, oleh, dan untuk masyarakat. Kini saatnya warga bergerak bersama, bela dan beli produk sendiri, karena kekuatan ekonomi sejati lahir dari gotong royong.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Menerima kunjungan audiensi dari jajaran Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Yogyakarta pada Kamis, 21 Mei 20...
24/05/2026

Menerima kunjungan audiensi dari jajaran Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Yogyakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. Pertemuan ini merupakan langkah strategis bagi legislatif dalam bersinergi dengan organisasi perempuan muda aisyiyah guna mengoptimalkan peran aktif pemuda dalam mengawal kebijakan publik yang responsif.

Jaga Ekosistem 30 Tahun ke Depan, Pansus DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda Lingkungan HidupKota Yogyakarta - Paniti...
22/05/2026

Jaga Ekosistem 30 Tahun ke Depan, Pansus DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda Lingkungan Hidup

Kota Yogyakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta bersama eksekutif menunjukkan keseriusan yang patut diapresiasi dengan mengintensifkan pembahasan Raperda RPPLH 2026–2056. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis menciptakan kompas pembangunan berkelanjutan di tengah tekanan ekologis perkotaan. Ketua Pansus, Oleg Yohan, menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi alat sinkronisasi lintas sektor agar pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur tidak lagi merusak lingkungan.

Yang menarik, pembahasan tak hanya berputar pada isu klasik seperti degradasi kawasan dan kepadatan penduduk. Oleg Yohan, secara spesifik menyoroti transisi transportasi ramah lingkungan, termasuk nasib becak listrik di kota pelancong ini. Ini penting karena selama ini kebijakan sering kali tumpang tindih antara perencanaan di atas kertas dan realisasi di lapangan, terutama di kawasan strategis seperti Malioboro dan Sumbu Filosofis.

Eksekutif pun merespons dengan mengakui adanya sejumlah inisiatif seperti uji coba becak listrik komunal. Namun, pengakuan bahwa masih diperlukan kajian mendalam dan penguatan regulasi menunjukkan bahwa komitmen belum sepenuhnya diiringi kesiapan operasional. Di sinilah peran Pansus menjadi krusial, untuk mendorong agar target capaian tidak hanya indikatif, tetapi juga terukur dan mengikat.

Akhirnya, warga Kota Yogyakarta adalah pihak yang paling menanti dampak nyata dari regulasi ini, udara yang lebih bersih dan air yang terjaga. Jika Pansus dan eksekutif konsisten menuntaskan sinkronisasi aturan, bukan tidak mungkin Raperda RPPLH ini akan menjadi warisan nyata bagi tiga dekade ke depan. Kini, tinggal konsistensi tindak lanjut yang akan membuktikan apakah kompas pembangunan ini benar-benar diikuti atau sekadar pajangan.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

DPRD Kota Yogyakarta Targetkan Regulasi Baru Lindungi Pekerja RentanKota Yogyakarta - Percepatan yang patut diapresiasi,...
21/05/2026

DPRD Kota Yogyakarta Targetkan Regulasi Baru Lindungi Pekerja Rentan

Kota Yogyakarta - Percepatan yang patut diapresiasi, tengah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta bersama eksekutif dan BPJS Ketenagakerjaan. Target memperkuat payung hukum dari Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi kabar menggembirakan, terutama bagi pekerja informal dan rentan yang selama ini kerap luput dari jaring perlindungan. Ketua Pansus, Munazar, dengan tegas menyatakan kehadiran negara harus terasa inklusif bagi seluruh pekerja di Kota Yogyakarta.

Perhatian serius pada penguatan definisi kelompok pekerja, mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, hingga pekerja berbasis platform digital, pekerja rumah tangga, dan pekerja harian lepas. Langkah ini krusial mencegah multitafsir di lapangan. Pemerintah Kota Yogyakarta pun mengusulkan pendekatan fleksibel tanpa menyebut profesi secara spesifik agar aturan adaptif terhadap dinamika dunia kerja yang terus berubah.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perhatian terkait rincian pengaturan di tingkat daerah, yang sangat menentukan keberhasilan eksekusi regulasi ini. Cakupan yang dirancang meliputi kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Munazar kembali menegaskan seluruh masukan akan diakomodasi untuk penyempurnaan draf, dengan harapan regulasi mampu memberikan perlindungan nyata dan berkeadilan tanpa membebani keuangan daerah.

Percepatan ini tidak akan melupakan kedalaman substansi dari Raperda Jamsosnaker. Diharapkan, para pekerja rentan di Kota Yogyakarta tidak lagi merasa cemas menjalani profesi sehari-hari. Perlindungan sosial yang memadai akan menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja, sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan perkotaan. DPRD Kota Yogyakarta mendorong pembahasan pasal demi pasal, demi menghasilkan Perda yang komprehensif, aplikatif, dan segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh tenaga kerja.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Tekan Kasus Kekerasan, DPRD Kota Yogyakarta Rampungkan Regulasi Baru Kota Layak AnakKota Yogyakarta - Sebuah langkah str...
21/05/2026

Tekan Kasus Kekerasan, DPRD Kota Yogyakarta Rampungkan Regulasi Baru Kota Layak Anak

Kota Yogyakarta - Sebuah langkah strategis, melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta bersama eksekutif resmi membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), pada Senin (18/05). Inisiatif ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata mengembalikan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang aman dan ramah bagi generasi muda.

Ketua Pansus Raperda KLA, Cahyo Wibowo, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini mendesak untuk dilakukan. Aturan lama dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial. "Pembahasan ini momentum penting mengembalikan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan sekaligus Kota Ramah Anak," ujar Cahyo yang menyerap aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Fokus utama pembahasan menyasar isu-isu krusial seperti pencegahan kejahatan jalanan (klitih), kekerasan terhadap anak, serta pengawasan ketat terhadap tempat penitipan anak (daycare). Pansus dan eksekutif sepakat memperkuat sistem perlindungan anak secara preventif, termasuk melalui penguatan Forum Anak dan unit layanan terkait. Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta turut memastikan keselarasan yuridis agar aturan ini kuat saat diimplementasikan.

Bukan sekadar penilaian administratif, predikat Kota Layak Anak harus diwujudkan dalam aksi nyata. Dengan mengintegrasikan pencegahan dini dan kearifan lokal, regulasi ini ditargetkan mampu menekan kecemasan orang tua serta memastikan hak tumbuh kembang anak berjalan optimal tanpa bayang-bayang kekerasan. Masyarakat pun diharapkan segera merasakan lingkungan sosial yang lebih aman, nyaman, dan inklusif.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Address

Jalan Ipda Tut Harsono No. 43 Yogyakarta
Yogyakarta City
55165

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Jogja posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share