07/05/2026
Komitmen panjang dalam memperjuangkan kepentingan publik kembali mengantarkan Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, meraih penghargaan Outstanding Leader in Public Advocacy and Representation dalam ajang Indonesia Leading Women Awards 2026. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kiprah konsisten GKR Hemas dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait perempuan, daerah, dan kebudayaan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pendiri dan Ketua Yayasan CT Arsa Foundation, Anita Ratnasari Tanjung, dalam acara bertema “Empowered Women, Empowering the Nation” di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (5/5) malam. Momen ini turut dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang mendampingi GKR Hemas.
Usai menerima penghargaan, GKR Hemas mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menilai kemajuan perempuan Indonesia saat ini telah melampaui sekadar capaian domestik. Menurutnya, kiprah perempuan Indonesia kini telah menjadi cerminan bagi dunia, terutama dalam hal akses pendidikan dan kesempatan berkarya yang semakin terbuka.
“Dari perjuangan Ibu Kartini, kita kini lebih maju dalam pendidikan dan ruang berkarya. Perempuan Indonesia tidak hanya menjadi tolok ukur di dalam negeri, tetapi juga bagi dunia. Mereka kian tangguh dan berdaya, termasuk di pemerintahan dan legislatif,” ungkap GKR Hemas.
Sebagai senator yang dikenal teguh dan berprinsip, GKR Hemas selama ini konsisten mengadvokasi penguatan peran daerah, pemberdayaan perempuan, serta pelestarian nilai-nilai budaya dalam kerangka demokrasi modern. Perempuan bernama asli Tatiek Dradjad Suprihastuti ini juga aktif memperjuangkan kebijakan di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, hingga kebudayaan.
Lebih lanjut, istri Gubernur DIY ini menilai perempuan Indonesia kini tidak lagi sekadar hadir sebagai simbol, melainkan telah menjadi motor penggerak dalam berbagai isu strategis, terutama yang menyangkut perempuan dan anak. Namun demikian, ruang dan kesempatan bagi perempuan masih perlu terus diperluas agar lebih setara.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id
_____