29/08/2026
Tebedu, 27-28 Agustus 2026: KJRI Kuching melaksanakan pendampingan dan penanganan pemulangan 312 Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian, sebanyak 143 orang pada 27 Agustus 2026 dan Depot Imigresen Bekenu, Miri, sebanyak 169 orang pada 28 Agustus 2026.
Pemulangan WNI/PMI tersebut dilakukan melalui jalur perbatasan CIQS Tebedu – PLBN Entikong. Dalam proses pemulangan, kondisi cuaca di wilayah perbatasan mengalami kabut asap yang cukup tebal dengan Indeks Pencemaran Udara (IPU) mencapai 185.
KJRI Kuching mengingatkan agar pengalaman selama berada di Sarawak menjadi pembelajaran untuk ke depannya, serta senantiasa menaati ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen KJRI Kuching untuk memastikan proses pemulangan WNI/PMI berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang diperlukan selama proses kepulangan.
📊 Hingga 28 Agustus 2026, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.499 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan dari Sarawak melalui mekanisme deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak, sementara 73 orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.
Secara keseluruhan, sejak awal tahun 2026 hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 4.572 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia dari Sarawak, Malaysia.