04/08/2026
Perum BULOG menggelar tasyakuran dan doa bersama sebagai wujud syukur atas terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 yang menetapkan margin penugasan BULOG sebesar 7 persen. Dukungan pemerintah ini menjadi fondasi bagi BULOG untuk terus memperkuat peran sebagai operator pangan nasional serta menjalankan penugasan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan demi mewujudkan swasembada pangan Indonesia.