10/08/2026
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memulai tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional. Tahapan ini dilakukan setelah proses studi kelayakan, penataan masterplan, serta pembuatan Detail Engineering Design (DED) rampung dikerjakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Julian Kelly. Kambu, ST.,M.Si menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Hari ini kami menyampaikan kepada publik—baik masyarakat di dalam maupun di luar Papua Barat Daya, mitra, pemerhati lingkungan, dan seluruh pemangku kepentingan—agar dapat memberikan saran dan masukan terkait rencana pembangunan rumah sakit ini," ujarnya saat berada di lokasi proyek, Senin (10/8/2026).
Kelly menjelaskan, kajian teknis AMDAL akan dijalankan oleh tim konsultan independen melalui sejumlah tahapan resmi, mulai dari mekanisme AMDAL Net, konsultasi publik, penyusunan dokumen analisis dampak, hingga penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Setelah dokumen selesai disusun oleh konsultan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup akan menilai dokumen tersebut berdasarkan 10 kriteria kelayakan lingkungan, termasuk kesesuaian tata ruang daerah.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyalurkan aspirasinya secara tertulis melalui Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya.
DLH menyambut baik seluruh bentuk masukan, baik tanggapan positif maupun kritik teknis mengenai potensi dampak negatif—seperti sistem pengelolaan limbah medis dan penataan kawasan.