08/06/2026
, KPU Kota Singkawang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Singkawang tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Senin (8/6/2026), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Barat, yang diikuti oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat serta KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan di wilayah masing-masing.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Singkawang, Sekretaris KPU Kota Singkawang, para Kepala Subbagian, serta jajaran Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang. Dari Kejaksaan Negeri Singkawang, turut hadir Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Singkawang.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, S.Psi., selaku Pihak Pertama, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, S.H., M.H., selaku Pihak Kedua.
Kerja sama ini menjadi langkah penguatan sinergi kelembagaan antara KPU Kota Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan tata kelola, serta mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, serta pengamanan pembangunan strategis.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Singkawang berharap kerja sama yang terjalin dapat semakin memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.