30/03/2026
Kamu punya usaha atau pekerjaan bebas, seperti kreator konten, dokter, freelancer, pengacara, konsultan, arsitek, notaris, penyanyi, bintang iklan, pemain film, desainer interior, penulis, fotografer, atlet, pelatih, pedagang, dan sebagainya?
Tenang! Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah solusinya. Kamu cukup mencatat total penghasilan kotor setahun, lalu kalikan dengan persentase norma sesuai jenis pekerjaanmu.
Syaratnya: pastikan omzetmu di bawah Rp4,8 miliar/tahun dan sudah mengajukan permohonan penggunaan NPPN secara mandiri melalui coretaxdjp.pajak.go.id paling lambat sebelum tanggal 31 Maret.
Tuntaskan kewajibanmu hari ini, karena
⚠️ WASPADA PENIPUAN ⚠️
tetap waspada! Jika menerima pesan dari oknum yang mengatasnamakan DJP untuk meminta transfer uang atau klik link mencurigakan di luar domain pajak.go.id, segera abaikan dan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200.