Pajak Singkawang

  • Home
  • Pajak Singkawang

Pajak Singkawang Akun Halaman Resmi KPP Pratama Singkawang
Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 35

📢 Ada aturan baru yang perlu   ketahui!Apa saja perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026? Siapa yang terdampak? dan ...
08/06/2026

📢 Ada aturan baru yang perlu ketahui!

Apa saja perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026? Siapa yang terdampak? dan bagaimana implikasinya bagi wajib pajak? Temukan jawabannya dalam:

🎙️ Tax Talks Singbebas Episode 12
"PP 20 Tahun 2026: Apa yang Berubah?"

Bersama kita akan mengulas poin-poin penting dalam PP 20 Tahun 2026 secara ringan, jelas, dan mudah dipahami. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh informasi terbaru sekaligus menambah pemahaman perpajakan Anda.

📅 Selasa, 9 Juni 2026
🕒 16.00 WIB

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
05/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal...
05/06/2026

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Jangan Sampai Salah! Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menj...
05/06/2026

Jangan Sampai Salah!

Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menjadi 22%. Padahal, faktanya bukan karena tarif PPh Badan naik, melainkan karena jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, yang berubah bukan tarifnya, tetapi masa pemanfaatannya bagi jenis badan usaha tertentu.

❌ PPh badan naik jadi 22%
✅ Jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir

Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Planned Weekend Downtime Untuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan ...
03/06/2026

Planned Weekend Downtime

Untuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan sistem pada

Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 s.d Senin 8 Juni 2026

Selama periode tersebut, seluruh layanan pada aplikasi Coretax akan terdampak dan tidak dapat digunakan sementara.

dapat melakukan aktivitas perpajakannya sebelum jadwal downtime dimulai.

Terimakasih atas pengertiannya 🙏

💡 UMKM, ada kabar baik! Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan ya...
02/06/2026

💡 UMKM, ada kabar baik!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. 👍

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 🇮🇩 1 Juni menjadi momentum untuk kembali meneguhkan nilai-nilai Pancasila seba...
01/06/2026

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 🇮🇩

1 Juni menjadi momentum untuk kembali meneguhkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa. Di tengah keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia, Pancasila mengajarkan kita untuk terus menjunjung persatuan, gotong royong dan semangat kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Sulit sekali saudara-saudara, mempersatukan rakyat Indonesia itu, jikalau tidak didasarkan atas Pancasila.” Nilai-nilai tersebut tetap relevan sebagai fondasi dalam membangun Indonesia yang maju, inklusif, dan sejahtera.

Mari jadikan Hari Lahir Pancasila sebagai pengingat untuk terus berkarya, berkontribusi, dan menguatkan persatuan demi Indonesia yang lebih baik.

Sabbe satta bhavantu sukhitatta. Selamat Hari Raya Waisak bagi seluruh   umat Buddha yang merayakan. Semoga momen suci i...
31/05/2026

Sabbe satta bhavantu sukhitatta. Selamat Hari Raya Waisak bagi seluruh umat Buddha yang merayakan. Semoga momen suci ini senantiasa membawa terang dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menebarkan welas asih kepada sesama makhluk. 

Semoga kebahagiaan serta kedamaian senantiasa menghampiri dalam hidup kita semua. Mari kita jadikan perayaan hari waisak ini sebagai semangat baru untuk terus berbuat kebaikan, menjaga kerukunan, dan berkontribusi positif bagi kemajuan negeri tercinta. Selamat menikmati hari libur dan berkumpul bersama keluarga ya, !

Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H 🌙✨ Semoga Hari Raya Iduladha membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kita ...
27/05/2026

Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H 🌙✨

Semoga Hari Raya Iduladha membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kita semua. Mari jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus menumbuhkan keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi kepada sesama Nilai yang sama juga tercermin dalam kontribusi masyarakat melalui pajak.

Setiap pajak yang dibayarkan menjadi bentuk gotong royong untuk menghadirkan pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia

  Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya u...
26/05/2026

Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya untuk , impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan 🐄✨

Agar bisa bebas PPN, hewan ternak harus dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan fungsi reproduksinya baik. Ingat, kondisi ini wajib dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner resmi untuk transaksi dalam negeri, atau sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas berwenang untuk hewan impor.

Address


Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6282148765903

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Singkawang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pajak Singkawang:

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share